Senin, 11 Februari 2013

potensi wisata waduk gadangkulut










Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagian batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri, yang diantaranya memakai berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Secara global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari hal tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dikelola dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkatnya dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang ikut serta di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beban pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak pada tahun 2006 di prediksi untuk parameter debu mencapai 340.230 ton/tahun, SO2 mencapai 374.093 ton/tahun, NO2 mencapai 1.762.686 ton/tahun, HC mencapai 2.395.670 ton/tahun, dan CO mencapai 10.354.607 ton /tahun. CO sebagai gas yang tidak berwarna dan berbau, apabila terhirup oleh paru-paru akan masuk dalam peredaran darah menghalangi masuknya oksigen dalam tubuh, Gas CO akan bereaksi denagan hemoglobin yang mengakibatkan berbagai macam penyakit bahkan sampai menimbulkan kematian. Kebisingan antara 65-80 dB sudh dapat menyebabkan kerusakan pendengaran apabila kontak dalam waktu lama, juga dapat menimbulkan ketegangan jiwa yang berakibat menurunya kesehatan fisik. Menurut perhitungan super komputer milik Pusat Riset Atmosfer Nasional di Boulder Amerika, kutub utara mencair tahun 2040, ini berarti tinggal 33 tahun lagi buat beruang kutub bertahan hidup, karbondioksida adalah salah satu penyebab memanasnya bumi yang mengancam keberadaan Es di kutub utara.
Masih ingat dicatatan sejarah bencana lingkungan di Indonesia, misalnya tahun 2003, menjelang akhir tahun terjadi bencana banjir di Bahorok, kabupaten Langkat, Sumatra Utara; tahun 2004 terjadi bencana yang lebih besar yaitu Tsunami yang melanda Aceh kemudian belum selesai pemulihan akibat bencana tersebut, tahun 2005 masih berlanjut.bencana Lumpur panas Lapindo dan gempa Yogyakarta dan klaten serta Tsunami Pangadaran dan masih ada sederetan bencana lingkungan yang terjadi sampai akhir– akhir tahun 2007 terjadi banjir yang melanda Purwodadi, Kudus, Seragen dan daerah yang dilalui sungai Bengawan Solo, serta terjadi Longsor di Karanganyar.dan yang paling baru banjir yang melanda ibukota tiap tahunya. Yang telah membuka mata kita bahwa Indonesia adalah daerah rawan bencana baik karena alam maupun ulah manusia.
Dari uraian diatas mengambarkan bahwa bumi kita jika diibaratkan sebagai seorang ibu yang selalu menyusui anak– anaknya mulai marah karena dilukai sedemikian rupa oleh aktifitas manusia yang melebihi daya dukung lngkngan yang ada karena manusia semakin ‘ serakah, tamak, dan tidak tau terimakasih ‘. Keadaan ini tidak hanya dialami oleh Indonesia tetapi merata diseluruh dunia yang terancam bencana Global karena efek Pemanasan Global.
Untuk itu kami Relawan pengabdi lingkungan yang bekerjasama dengan Kelompok Praktikum Lanjutan jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember yang tergugah untuk melakukan ‘Penghijauan Kembali’ agar dapat tercapainya semboyan kami yaitu "Hijaulah Indonesiaku Biru Langitku Bersih Udaraku". Dan tidak mengalami pemanasan global yang berkepanjangan dan agar perubahan iklim dunia menjadi teratur, serta tidak terjadi bencana alam yang disebabkan karena pengoksplotasian hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar