Lingkungan hidup
Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila, sebagai
dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup
akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan,
baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan
manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagian batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan
dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
yang dinamis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Kemakmuran rakyat
tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan
secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk
mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena
itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan
fungsi lingkungan hidup.
Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang
mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang
berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan
hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem,
yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu,
pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi ketahanan
ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup
menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.
Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup
yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke
daerah.
Arah pembangunan
jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada
pembangunan industri, yang diantaranya memakai berbagai jenis bahan kimia dan
zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,
industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah bahan
berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup
dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lain.
Secara global, ilmu
pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada
kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman
dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari hal
tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dikelola
dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun
dari luar wilayah Indonesia.
Makin meningkatnya
upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkatnya dampaknya terhadap
lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian
dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan
sekecil mungkin.
Upaya pengendalian
dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar
ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara
tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas
menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup
sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang ikut serta di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai dengan hakikat
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem
pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas dan
menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan lingkungan
hidup. Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum lingkungan hidup yang
sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beban pencemaran
udara yang berasal dari sumber bergerak pada tahun 2006 di prediksi untuk
parameter debu mencapai 340.230 ton/tahun, SO2 mencapai 374.093 ton/tahun, NO2
mencapai 1.762.686 ton/tahun, HC mencapai 2.395.670 ton/tahun, dan CO mencapai
10.354.607 ton /tahun. CO sebagai gas yang tidak berwarna dan berbau, apabila
terhirup oleh paru-paru akan masuk dalam peredaran darah menghalangi masuknya
oksigen dalam tubuh, Gas CO akan bereaksi denagan hemoglobin yang mengakibatkan
berbagai macam penyakit bahkan sampai menimbulkan kematian. Kebisingan antara
65-80 dB sudh dapat menyebabkan kerusakan pendengaran apabila kontak dalam
waktu lama, juga dapat menimbulkan ketegangan jiwa yang berakibat menurunya
kesehatan fisik. Menurut perhitungan super komputer milik Pusat Riset Atmosfer
Nasional di Boulder Amerika, kutub utara mencair tahun 2040, ini berarti
tinggal 33 tahun lagi buat beruang kutub bertahan hidup, karbondioksida adalah
salah satu penyebab memanasnya bumi yang mengancam keberadaan Es di kutub
utara.
Masih ingat
dicatatan sejarah bencana lingkungan di Indonesia, misalnya tahun 2003,
menjelang akhir tahun terjadi bencana banjir di Bahorok, kabupaten Langkat,
Sumatra Utara; tahun 2004 terjadi bencana yang lebih besar yaitu Tsunami yang
melanda Aceh kemudian belum selesai pemulihan akibat bencana tersebut, tahun
2005 masih berlanjut.bencana Lumpur panas Lapindo dan gempa Yogyakarta dan
klaten serta Tsunami Pangadaran dan masih ada sederetan bencana lingkungan yang
terjadi sampai akhir– akhir tahun 2007 terjadi banjir yang melanda Purwodadi,
Kudus, Seragen dan daerah yang dilalui sungai Bengawan Solo, serta terjadi
Longsor di Karanganyar.dan yang paling baru banjir yang melanda ibukota tiap
tahunya. Yang telah membuka mata kita bahwa Indonesia adalah daerah rawan
bencana baik karena alam maupun ulah manusia.
Dari uraian diatas
mengambarkan bahwa bumi kita jika diibaratkan sebagai seorang ibu yang selalu
menyusui anak– anaknya mulai marah karena dilukai sedemikian rupa oleh
aktifitas manusia yang melebihi daya dukung lngkngan yang ada karena manusia
semakin ‘ serakah, tamak, dan tidak tau terimakasih ‘. Keadaan ini tidak hanya
dialami oleh Indonesia tetapi merata diseluruh dunia yang terancam bencana
Global karena efek Pemanasan Global.
Untuk itu kami
Relawan pengabdi lingkungan yang bekerjasama dengan Kelompok Praktikum Lanjutan
jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember yang tergugah untuk melakukan ‘Penghijauan Kembali’ agar
dapat tercapainya semboyan kami yaitu "Hijaulah Indonesiaku Biru Langitku
Bersih Udaraku". Dan tidak mengalami pemanasan global yang berkepanjangan
dan agar perubahan iklim dunia menjadi teratur, serta tidak terjadi bencana
alam yang disebabkan karena pengoksplotasian hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar